Pengumuman Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967

Pengumuman
Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Sehubungan dengan rencana pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: S-761/PD.11/2024 tanggal 12 Juli 2024, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lainnya. Selanjutnya, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.
Segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai akibat dari penerbitan polis asuransi Syariah yang telah dimiliki oleh Pemegang Polis dan /atau Peserta Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 antara lain manfaat polis, layanan maupun proses klaim tidak mengalami perubahan. Peserta tetap mendapatkan pelindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.
Apabila Bapak/Ibu Pemegang Polis dan/atau Peserta memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 melalui LINDA (Layanan Informasi Bumida) dengan chat WA di 081280631967 atau email ke headoffice@bumida.co.id. Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat menghubungi melalui WhatsApp di 081221811790 atau email di aprilia_ss@bumida.co.id.
Salam hormat,
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967