
Pengumuman Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: S-761/PD.11/2024 tanggal 12 Juli 2024, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lainnya. Selanjutnya, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.
Berita Selengkapnya »