Perbedaan Inforce dan Lapse dalam Asuransi
Status polis inforce artinya polis asuransi masih aktif dan berlaku atau dengan kata lain premi telah dibayar sesuai jadwal, manfaat masih berjalan, dan pemegang polis masih memiliki hak atas perlindungan yang diterangkan dalam kontrak.
Memperhatikan status keaktifan asuransimu sangat penting untuk dapat mengetahui apakah klaim dapat diajukan atau tidak. Maka dari itu, penting untuk pemegang polis mengetahui tentang lapse dan inforce dalam asuransi.
Kedua istilah ini berkaitan erat dengan aktif atau tidaknya sebuah polis asuransi. Yuk, simak penjelasan lebih lengkapnya arti inforce dalam asuransi dan bedanya dengan kondisi sebaliknya yaitu lapse.
Apa Itu Inforce dalam Asuransi?
Status inforce dalam asuransi adalah istilah pada polis yang masih aktif dan berlaku. Artinya, premi sudah dibayar dan polis tersebut masih memberikan perlindungan atau manfaat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Polis yang inforce berarti tidak ada status yang terhenti atau dibatalkan, seperti tidak ada tunggakan pembayaran premi atau klaim yang belum dipenuhi.
Misalnya, jika kamu memiliki asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 20 tahun dan sudah membayar premi selama beberapa tahun, polis tersebut dianggap inforce selama premi dibayar tepat waktu dan polis masih dalam masa aktif. Jika polis sudah berstatus inforce, itu berarti perusahaan asuransi wajib memenuhi kewajibannya, seperti memberikan uang pertanggungan, jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis.
Penting untuk memastikan polis asuransi dalam status ini, karena jika tidak, perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan. Tentu hal ini akan merugikan pihak tertanggung maupun pihak keluarga (ahli waris).
Ciri-ciri Polis Inforce
Apa saja ciri dari polis dengan status inforce dalam asuransi? Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perlu perhatikan:
1. Premi dibayar tepat waktu
Polis inforce hanya berlaku jika premi dibayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam polis. Jika pembayaran premi terlewat atau tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, polis bisa menjadi tidak aktif atau lapse. Oleh karena itu, pastikan selalu membayar premi tepat waktu agar polis tetap aktif dan perlindungan berjalan lancar.
2. Perlindungan aktif
Jika polis dalam status inforce, perlindungan yang dijanjikan perusahaan asuransi tetap berjalan. Artinya, jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti kematian atau kecelakaan, klaim bisa diproses. Hak-hak kamu sebagai pemegang polis tetap terjamin jika polis inforce.
3. Tidak ada status pembatalan atau lapse
Polis yang inforce tidak memiliki status pembatalan atau lapse, yang berarti polis tersebut tetap berlaku dan memberikan perlindungan. Jika ada masalah dengan pembayaran premi, perusahaan asuransi biasanya memberi waktu untuk menyelesaikannya sebelum polis menjadi tidak aktif.
4. Manfaat masih bisa diambil
Semua manfaat yang tercantum dalam polis, seperti uang pertanggungan atau nilai tunai, tetap berlaku selama polis inforce. Ini berarti pemegang polis atau ahli waris bisa menerima klaim sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Tanpa status inforce, manfaat ini mungkin tidak bisa dicairkan.
5. Pemegang polis tidak mengajukan pembatalan
Agar memastikan polis tetap inforce, pemegang polis tidak mengajukan pembatalan atau perubahan status polis menjadi nonaktif. Selama pemegang polis mengikuti ketentuan dan tidak mengajukan pembatalan, perlindungan tetap berjalan. Pembatalan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi bisa mengakhiri status inforce polis tersebut.
Apa Bedanya Inforce dengan Polis Lapse?
Polis inforce dan polis lapse adalah dua istilah dalam asuransi yang menggambarkan kondisi aktif atau tidaknya sebuah polis asuransi. Status inforce pada asuransi berarti polis tersebut masih aktif dan memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, karena premi dibayar tepat waktu dan tidak ada masalah administrasi.
Sementara itu, polis lapse menurut Investopedia adalah penghentian polis karena waktu atau ketidakaktifan (inaction). Ini terjadi ketika polis menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, dan masa tenggang untuk pembayaran telah berakhir.
Agar lebih mudah memahaminya, simak tabel perbedaan inforce dan polis lapse berikut ini.
|
Status Polis |
Aktif dan berlaku |
Tidak aktif atau sudah kedaluwarsa |
|
Pembayaran Premi |
Dibayar tepat waktu sesuai ketentuan kontrak |
Tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu dan masa tenggang telah habis |
|
Perlindungan Asuransi |
Masih berlaku pemegang polis mendapat manfaat perlindungan |
Perlindungan terhenti, tidak ada manfaat yang bisa diklaim |
|
Hak Klaim |
Bisa mengajukan klaim |
Tidak bisa mengajukan klaim hingga polis diaktifkan kembali |
|
Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan |
Masih dapat diperoleh sesuai kontrak |
Tidak tersedia hingga status polis dipulihkan |
|
Kebutuhan Tindakan |
Cukup menjaga pembayaran rutin agar tetap aktif |
Perlu mengajukan reaktivasi atau perpanjangan polis |
Apa yang Harus Dilakukan Jika Polis Tidak Lagi Inforce?
Sobat Bumida, jika polis asuransi sudah tidak inforce atau bahkan sudah lapse, ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan agar perlindungan tetap bisa dipertahankan.
-
Bayar Premi Tertunggak
Sob, segera lakukan pembayaran premi yang tertunggak apabila masih berada dalam masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Masa tenggang biasanya memberikan tambahan waktu setelah tanggal jatuh tempo agar polis tetap aktif tanpa kehilangan manfaat perlindungan. Pastikan Sobat Bumida menghubungi pihak asuransi untuk mengetahui jumlah tagihan dan memastikan apakah polis masih dapat diaktifkan kembali. -
Hubungi Perusahaan Asuransi
Jika masa tenggang sudah berakhir dan polis telah lapse, Sobat Bumida disarankan segera menghubungi pihak asuransi untuk mengetahui pilihan yang tersedia. Dalam beberapa kondisi, perusahaan asuransi masih memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali polis dengan memenuhi persyaratan tertentu atau melakukan pembayaran tunggakan premi. Selain itu, Sob juga bisa memperoleh informasi terkait perubahan polis maupun pilihan perlindungan baru. -
Pertimbangkan Pengajuan Reinstatement
Beberapa perusahaan asuransi menyediakan fasilitas reinstatement atau pengaktifan kembali polis yang sudah lapse. Namun, biasanya terdapat biaya tambahan maupun persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan kesehatan atau proses verifikasi lainnya. Jika reinstatement tidak memungkinkan, Sobat Bumida dapat mempertimbangkan pembelian polis baru sesuai kebutuhan perlindungan.
Lindungi Dirimu dengan Asuransi Aktif dan Terpercaya di Bumida
Sobat Bumida, saat memiliki asuransi pastikan untuk tetap berkomitmen membayar premi tepat waktu agar polis tetap aktif dan manfaat perlindungan dapat digunakan saat dibutuhkan. Kini, mendapatkan perlindungan asuransi juga semakin mudah bersama Bumida.
Bumida menyediakan berbagai pilihan perlindungan sesuai kebutuhan Sob, mulai dari asuransi kendaraan, kesehatan, properti, hingga perlindungan lainnya yang dapat membantu memberikan rasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Selain itu, Sobat Bumida juga bisa mendapatkan berbagai informasi dan edukasi seputar asuransi sebagai panduan dalam merencanakan perlindungan serta keuangan masa depan dengan lebih baik.
Pertanyaan Seputar Polis Inforce
Apa itu pembayaran premi in-force?
Pembayaran premi in-force adalah kewajiban nasabah untuk membayar premi secara rutin agar polis tetap aktif dan manfaat perlindungan tetap berlaku. Jika premi tidak dibayarkan tepat waktu, maka polis dapat berstatus lapse atau tidak aktif.
Apa itu ilustrasi in-force?
Ilustrasi in-force adalah proyeksi kondisi polis asuransi yang sedang berjalan, yang menunjukkan perkembangan nilai tunai, premi, serta manfaat perlindungan berdasarkan data terkini. Ilustrasi ini membantu Sobat Bumida memantau apakah polis masih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan.
Apa manfaat polis in-force?
Polis in-force memastikan perlindungan asuransi tetap aktif sehingga manfaat dapat diajukan ketika risiko terjadi. Selain itu, status in-force juga membantu pemegang polis dalam memantau potensi nilai tunai serta menyesuaikan premi maupun manfaat perlindungan sesuai kebutuhan.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

