Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK

Biaya asuransi mobil di Indonesia mengikuti rate kendaraan OJK sesuai Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan ini menjadi acuan resmi yang digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi, termasuk Bumida, dalam menentukan besaran premi kendaraan bermotor.

Dengan adanya aturan ini, kamu bisa memperkirakan biaya asuransi mobil sejak awal secara lebih transparan, karena perhitungan premi didasarkan pada harga kendaraan, wilayah, serta jenis perlindungan yang dipilih.

Sobat Bumida, memahami cara menghitung premi ini penting agar kamu bisa memilih perlindungan kendaraan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Biaya Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)

Rate asuransi mobil diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam bentuk persentase dan dipengaruhi oleh harga kendaraan serta wilayah domisili.

Berikut pembagian wilayah berdasarkan ketentuan OJK:

  • Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya

  • Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

  • Wilayah III: Seluruh wilayah Indonesia selain Wilayah I dan II

Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 1

Rp0-Rp125.000.000

3,82%–4,20%

3,26%–3,59%

2,53%–2,78%

Kategori 2

>Rp125.000.000-Rp200.000.000

2,67%–2,94%

2,47%–2,72%

2,69%–2,96%

Kategori 3

>Rp200.000.000-Rp400.000.000

2,18%–2,40%

2,08%–2,29%

1,79%–1,97%

Kategori 4

>Rp400.000.000-Rp800.000.000

1,20%–1,32%

1,20%–1,32%

1,14%–1,25%

Kategori 5

>Rp800.000.000

1,05%–1,16%

1,05%–1,16%

1,05%–1,16%

Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk

Sekarang kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin menghitung estimasi biaya yang harus dibayar. Kita bisa menggunakan simulasi berikut:

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)

  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Untuk menghitung biaya asuransi mobil All Risk, kamu tinggal mengalikan harga mobil dengan rate OJK.

Misalkan rate OJK yang digunakan adalah 2,47%, maka perhitungannya:

Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:

Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 8

Semua uang pertanggungan

3,18%-3,50%

3,18%-3,50%

3,18%-3,50%

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang pertanggungan

2,42%-2,67%

2,39%-2,63%

2,23%-2,46%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

1,04%-1,14%

1,04%-1,14%

0,88%-0,97%

Biaya Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai atau melebihi 75 persen nilai kendaraan.

Berikut gambaran tarif TLO berdasarkan OJK:

1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 1

0 s.d.Rp125.000.000

0,47%-0,56%

0,65%-0,78%

0,51%-0,56%

Kategori 2

>Rp125.000.000 –Rp200.000.000

0,63%-0,69%

0,44%-0,53%

0,44%-0,48%

Kategori 3

>Rp200.000.000 –Rp400.000.000

0,41%-0,46%

0,38%-0,42%

0,29%-0,35%

Kategori 4

>Rp400.000.000– Rp800.000.000

0,25%-0,30%

0,25%-0,30%

0,23%-0,27%

Kategori 5

>Rp800.000.000

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

0,20%-0,24%

Simulasi premi Asuransi Mobil TLO

  • Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)

  • Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)

Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil

Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000

Premi Dasar = Rp660.000 per tahun

2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 8

Semua uang pertanggungan

1,76%-2,11%

1,80%-2,16%

0,67%-0,80%

3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah I

Wilayah II

Wilayah III

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang pertanggungan

0,88%-1,07%

1,68%-2,02%

0,81%-0,98%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

0,23%-0,29%

0,23%-0,29%

0,18%-0,22%

Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan

Jika kamu ingin perlindungan tambahan seperti banjir, gempa bumi, atau risiko lainnya, maka akan ada tambahan premi (rider).

1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan

Wilayah

All Risk

Total Loss Only

Wilayah I

0,07% hingga 0,1%

0,05% hingga 0,075%

Wilayah II

0,10% hingga 0,125%

0,075% hingga 0,1 %

Wilayah II

0,75% hingga 0,1%

0,05% hingga 0,075%

2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami

Wilayah

All Risk

Total Loss Only

Wilayah I

0,12% hingga 0,135%

0,05% hingga 0,075 %

Wilayah II

0,10% hingga 0,125%

0,075% hingga 0,1 %

Wilayah II

0,75% hingga 0,135%

0,05% hingga 0,075%

3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan

Manfaat Perluasan

All Risk

Total Loss Only

Huru-hara dan kerusakan

0,05%

0,035 %

Terorisme dan sabotase

0,05%

0,035 %

4. Biaya perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Jenis Perluasan Tanggung Jawab Hukum

Jenis Kendaraan

Persentase Premi

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

1. Kendaraan Penumpang

2. Sepeda motor

UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP

UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP

UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP

UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

1. Kendaraan Niaga

2. Truk

3. Bus

UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP

UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP

UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP

UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan

Kecelakaan diri untuk penumpang

 

Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri

Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang

Tanggung jawab hukum terhadap penumpang

 

UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP

UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP

UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP

UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan

Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Mobil

Dalam ketentuan OJK, ada beberapa faktor yang memengaruhi besarnya premi:

  • Jenis asuransi

  • Jenis kendaraan

  • Kategori harga kendaraan

  • Uang pertanggungan

  • Wilayah penggunaan kendaraan

Sobat Bumida, sekarang kamu sudah memahami bagaimana cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan TLO sesuai rate OJK. Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa lebih mudah menentukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu.

Bumida selalu berkomitmen memberikan perlindungan yang transparan, jelas, dan mudah dipahami untuk setiap nasabah.

Jangan lupa share artikel ini ke orang terdekatmu dan juga follow social media Asuransi Bumida agar kamu tidak ketinggalan info menarik!

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service Bumida di nomor 081280631967.

Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat

Facebook        : @asuransi_bumida

Instagram        : @asuransi_bumida

Youtube           : @asuransi_bumida

TikTok              : @asuransi_bumida

LinkedIn           : PT Asuransi Umum Bumida 1967

PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp : (021) 7222685 (Hunting)
headoffice@bumida.co.id
whatsapp