Cara Hitung Premi All Risk & TLO Sesuai Rate OJK
Biaya asuransi mobil di Indonesia mengikuti rate kendaraan OJK sesuai Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan ini menjadi acuan resmi yang digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi, termasuk Bumida, dalam menentukan besaran premi kendaraan bermotor.
Dengan adanya aturan ini, kamu bisa memperkirakan biaya asuransi mobil sejak awal secara lebih transparan, karena perhitungan premi didasarkan pada harga kendaraan, wilayah, serta jenis perlindungan yang dipilih.
Sobat Bumida, memahami cara menghitung premi ini penting agar kamu bisa memilih perlindungan kendaraan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Biaya Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Rate asuransi mobil diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam bentuk persentase dan dipengaruhi oleh harga kendaraan serta wilayah domisili.
Berikut pembagian wilayah berdasarkan ketentuan OJK:
-
Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
-
Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
-
Wilayah III: Seluruh wilayah Indonesia selain Wilayah I dan II
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 1 |
Rp0-Rp125.000.000 |
3,82%–4,20% |
3,26%–3,59% |
2,53%–2,78% |
|
Kategori 2 |
>Rp125.000.000-Rp200.000.000 |
2,67%–2,94% |
2,47%–2,72% |
2,69%–2,96% |
|
Kategori 3 |
>Rp200.000.000-Rp400.000.000 |
2,18%–2,40% |
2,08%–2,29% |
1,79%–1,97% |
|
Kategori 4 |
>Rp400.000.000-Rp800.000.000 |
1,20%–1,32% |
1,20%–1,32% |
1,14%–1,25% |
|
Kategori 5 |
>Rp800.000.000 |
1,05%–1,16% |
1,05%–1,16% |
1,05%–1,16% |
Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk
Sekarang kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin menghitung estimasi biaya yang harus dibayar. Kita bisa menggunakan simulasi berikut:
-
Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
-
Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Untuk menghitung biaya asuransi mobil All Risk, kamu tinggal mengalikan harga mobil dengan rate OJK.
Misalkan rate OJK yang digunakan adalah 2,47%, maka perhitungannya:
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 8 |
Semua uang pertanggungan |
3,18%-3,50% |
3,18%-3,50% |
3,18%-3,50% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 6 |
Truk & Pickup, semua uang pertanggungan |
2,42%-2,67% |
2,39%-2,63% |
2,23%-2,46% |
|
Kategori 7 |
Bus, semua uang pertanggungan |
1,04%-1,14% |
1,04%-1,14% |
0,88%-0,97% |
Biaya Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai atau melebihi 75 persen nilai kendaraan.
Berikut gambaran tarif TLO berdasarkan OJK:
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 1 |
0 s.d.Rp125.000.000 |
0,47%-0,56% |
0,65%-0,78% |
0,51%-0,56% |
|
Kategori 2 |
>Rp125.000.000 –Rp200.000.000 |
0,63%-0,69% |
0,44%-0,53% |
0,44%-0,48% |
|
Kategori 3 |
>Rp200.000.000 –Rp400.000.000 |
0,41%-0,46% |
0,38%-0,42% |
0,29%-0,35% |
|
Kategori 4 |
>Rp400.000.000– Rp800.000.000 |
0,25%-0,30% |
0,25%-0,30% |
0,23%-0,27% |
|
Kategori 5 |
>Rp800.000.000 |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
0,20%-0,24% |
Simulasi premi Asuransi Mobil TLO
-
Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
-
Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 8 |
Semua uang pertanggungan |
1,76%-2,11% |
1,80%-2,16% |
0,67%-0,80% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
|
Kategori |
Uang Pertanggungan |
Wilayah I |
Wilayah II |
Wilayah III |
|---|---|---|---|---|
|
Kategori 6 |
Truk & Pickup, semua uang pertanggungan |
0,88%-1,07% |
1,68%-2,02% |
0,81%-0,98% |
|
Kategori 7 |
Bus, semua uang pertanggungan |
0,23%-0,29% |
0,23%-0,29% |
0,18%-0,22% |
Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan
Jika kamu ingin perlindungan tambahan seperti banjir, gempa bumi, atau risiko lainnya, maka akan ada tambahan premi (rider).
1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan
|
Wilayah |
All Risk |
Total Loss Only |
|---|---|---|
|
Wilayah I |
0,07% hingga 0,1% |
0,05% hingga 0,075% |
|
Wilayah II |
0,10% hingga 0,125% |
0,075% hingga 0,1 % |
|
Wilayah II |
0,75% hingga 0,1% |
0,05% hingga 0,075% |
2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami
|
Wilayah |
All Risk |
Total Loss Only |
|---|---|---|
|
Wilayah I |
0,12% hingga 0,135% |
0,05% hingga 0,075 % |
|
Wilayah II |
0,10% hingga 0,125% |
0,075% hingga 0,1 % |
|
Wilayah II |
0,75% hingga 0,135% |
0,05% hingga 0,075% |
3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan
|
Manfaat Perluasan |
All Risk |
Total Loss Only |
|---|---|---|
|
Huru-hara dan kerusakan |
0,05% |
0,035 % |
|
Terorisme dan sabotase |
0,05% |
0,035 % |
4. Biaya perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
|
Jenis Perluasan Tanggung Jawab Hukum |
Jenis Kendaraan |
Persentase Premi |
|---|---|---|
|
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga |
1. Kendaraan Penumpang 2. Sepeda motor |
UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP UP lebih besar dari Rp100 juta : ditentukan underwriter Perusahaan |
|
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga |
1. Kendaraan Niaga 2. Truk 3. Bus |
UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan |
|
Kecelakaan diri untuk penumpang |
|
Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang |
|
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang |
|
UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP UP lebih besar dari Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP UP lebih besar dari Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP UP lebih besar dari Rp100 juta: ditentukan underwriter perusahaan |
Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Mobil
Dalam ketentuan OJK, ada beberapa faktor yang memengaruhi besarnya premi:
-
Jenis asuransi
-
Jenis kendaraan
-
Kategori harga kendaraan
-
Uang pertanggungan
-
Wilayah penggunaan kendaraan
Sobat Bumida, sekarang kamu sudah memahami bagaimana cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan TLO sesuai rate OJK. Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa lebih mudah menentukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu.
Bumida selalu berkomitmen memberikan perlindungan yang transparan, jelas, dan mudah dipahami untuk setiap nasabah.
Jangan lupa share artikel ini ke orang terdekatmu dan juga follow social media Asuransi Bumida agar kamu tidak ketinggalan info menarik!
Untuk informasi lebih lengkap tentang produk kami, kunjungi kantor cabang Bumida terdekat, kantor layanan pemasaran terdekat serta melalui Layanan Informasi Bumida (LINDA) untuk mendapatkan pengalaman interaktif dengan Customer Service Bumida di nomor 081280631967.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

