Apa Itu Program JSHK? Ini Manfaat dan Perlindungannya bagi Pekerja
Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dari risiko kecelakaan diri dan kematian yang terjadi di luar jam kerja, yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan konvensional.
Sebagai perusahaan asuransi nasional yang berpengalaman, Bumida dipercaya menjadi salah satu penyelenggara Program JSHK, berkomitmen memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pelayanan klaim yang cepat dan bertanggung jawab.
Program JSHK diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam praktiknya, perlindungan kecelakaan kerja sebelumnya hanya mencakup kejadian dalam jam kerja, sementara risiko kecelakaan di luar jam kerja, seperti saat libur, cuti, atau aktivitas pribadi, belum terlindungi secara optimal.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Program JSHK melalui Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2009, sebagai penyempurnaan dari program sebelumnya (AKDHK dan JKDK), dengan cakupan perlindungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Apa Itu Program JSHK?
Program JSHK adalah jaminan sosial bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja yang memberikan perlindungan atas risiko:
-
Kecelakaan diri di luar jam kerja
-
Kematian bukan akibat kecelakaan kerja
Program ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja pada perusahaan di wilayah DKI Jakarta dan wajib diikuti oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Program
-
Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja beserta keluarganya
-
Memberikan kepastian jaminan bagi perusahaan
-
Mendorong produktivitas dan semangat kerja
-
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif
Manfaat Bagi Pengusaha
-
Pengalihan risiko kecelakaan dan kematian kepada penyelenggara program
-
Mengurangi beban biaya tak terduga akibat kecelakaan pekerja
-
Mempermudah proses perizinan dan administrasi ketenagakerjaan
-
Memberikan perlindungan finansial yang terukur dan pasti
Manfaat Bagi Pekerja
-
Perlindungan finansial atas risiko kecelakaan diri dan kematian
-
Rasa aman dan ketenangan dalam bekerja
-
Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan ahli waris
Manfaat Bagi Pemerintah
-
Mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil dan berkeadilan
-
Mendukung pembangunan sektor ketenagakerjaan
-
Menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah
Cakupan Perlindungan dan Manfaat JSHK
Program JSHK memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (TSTMB)
-
Tunjangan Cacat Tetap (total maupun sebagian)
-
Tunjangan Kematian akibat kecelakaan diri
-
Santunan uang duka untuk kematian bukan akibat kecelakaan
-
Biaya pengobatan dan perawatan hingga Rp25 juta
-
Penggantian alat bantu, gigi palsu, dan kacamata
-
Biaya pengangkutan medis darat, laut, dan udara
Seluruh manfaat diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program.
Kepesertaan Program JSHK bersifat wajib bagi perusahaan.
Besaran iuran ditetapkan sebesar:
0,24% dari upah bulanan pekerja, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pembayaran iuran dilakukan secara rutin setiap bulan melalui rekening bank yang ditentukan atau secara tunai kepada penyelenggara program.
Prosedur Pendaftaran dan Klaim
Perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Dinas terkait atau penyelenggara program. Apabila terjadi kecelakaan atau kematian, perusahaan wajib melaporkan kejadian tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan.
Bumida sebagai penyelenggara berkomitmen melakukan analisis klaim secara profesional dan membayarkan santunan secara tepat waktu apabila persyaratan terpenuhi.
Peran Bumida dalam Program JSHK
Sebagai salah satu perusahaan asuransi yang telah berpengalaman sejak 1967, Bumida berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan Program JSHK melalui:
-
Pelayanan kepesertaan yang transparan
-
Proses klaim yang cepat dan akuntabel
-
Edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja
-
Komitmen menjaga perlindungan berkelanjutan bagi tenaga kerja
Program JSHK merupakan solusi strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya saat bekerja, tetapi juga di luar jam kerja. Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bumida sebagai penyelenggara, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan.
Bumida akan terus berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam memberikan perlindungan asuransi demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.
Charisma Dina Wulandari / Bagian Hubungan Masyarakat
Facebook : @asuransi_bumida
Instagram : @asuransi_bumida
Youtube : @asuransi_bumida
TikTok : @asuransi_bumida
LinkedIn : PT Asuransi Umum Bumida 1967
PT Asuransi Umum Bumida 1967 terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

