Bumida dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja melalui Program JSHK 2026
Keselamatan pekerja tidak mengenal batas jam kerja. Risiko dapat terjadi kapan saja, termasuk saat beraktivitas di luar lingkungan pekerjaan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Bumida bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta kembali memperkuat komitmen menghadirkan perlindungan yang menyeluruh melalui Penandatanganan Program Kerja Bersama Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) Tahun 2026. Momentum penting ini tidak hanya menjadi simbol keberlanjutan kolaborasi antara pemerintah dan Bumida, tetapi juga dibuktikan dengan penyerahan klaim secara simbolis senilai total Rp1.994.007.720, yang mencerminkan bahwa Program JSHK benar-benar hadir memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan keluarga mereka ketika menghadapi risiko. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan, meningkatkan rasa aman bagi tenaga kerja, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif dan sejahtera di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Selengkapnya »
JL. Wolter Monginsidi No. 63. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

