Bumida Serahkan Santunan Klaim JSHK Kepada PT Jakarta Torisindo

Bumida Cabang Jakarta khusus menyerahkan santunan Klaim JSHK (Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerjasama di Luar Jam Kerja) kepada ahli waris almarhum Bpk. Supandi, karyawan PT Jakarta Torisindo Grand Cempaka Hotel pada tanggal 15 September 2011 dengan santunan sebesar Rp. 101.392.000,-.

Direktur Utama PT Jakarta Torisindo ikut menyaksikan penyerahan santunan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama Bumida yang memberikan kemudahan dalam penanganan klaim. Menurut beliau Bumida merupakan asuransi yang sangat bertanggung jawab dalam penanganan klaim hal ini ditunjukkan dengan mudah dan cepatnya penanganan klaim.
Penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa Bumida sangat berkomitmen terhadap pelayanan nasabah dan tentunya santunan yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Editor : fita umiyati
Dibaca : 101
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Kode Rahasia