Bumida Serahkan Santunan Klaim JSHK Kepada PT. Pioneer

BUMIDA SERAHKAN SANTUNAN KLAIM JSHK KEPADA PT. PIONEER
Direktur Keuangan Bumida Bp. M. Basri, menyerahkan santunan Klaim JSHK kepada Eli, ahli waris almarhum Gunawan T.W, karyawan PT Pioneer, pada 24 Februari 2011. Santunan diberikan sebesar Rp. 597.698.947, dengan benefit santunan meninggal dunia Rp. 585.636.050, biaya pengobatan Rp. 10.062.897, dan biaya penguburan sebesar Rp. 2.000.000,.
Pada penyerahan santunan, Bumida diwakili oleh Bp. M. Basri didampingi Kacab Sudirman Bumida, Bp. Agus Sulih P yang disaksikan oleh Frankie Wisendha Assisten Director PT. Pioneer, Nurmala B.Tambunan Kasie Pengawasan Kasudin Disnakertrans Jakarta Pusat, dan pejabat AJB Bumiputera 1912, Zaelani, Kawil Jakarta 2 serta Busril, Kabag Asper Setiabudi.
Menurut keluarga almarhum, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Gunawan T.W. terjadi ketika almarhum hendak memperbaiki listrik diatas garasi dengan ketinggian 5 meter dan terjatuh dengan membentur asbes/genteng kemudian menimpa mobil dilantai garasi. Korban sempat dibawa kerumah sakit, namun pada akhinya tetap tidak bisa diselamatkan.
Frankie Wisendha menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama Bumida yang memberikan kemudahan dalam penanganan klaim. Menurut beliau Bumida merupakan asuransi yang sangat bertanggung jawab dalam penanganan klaim hal ini ditunjukan melalui kerjasama dan kemudahan penanganan klaim.
Penyerahan santunan ini merupakan wujud konsistensi Bumida dalam melayani nasabah/tertanggung khususnya dalam asuransi JSHK (JAMINAN SOSIAL DALAM HUBUNGAN KERJA DI LUAR JAM KERJA). Dan tentunya dengan santunan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan istri dan anak yang telah ditinggalkan almarhum.