PDMH Teken Kontrak Asuransi dengan Bumida
PDMH Teken Kontrak Asuransi Dengan Bumida
Pos Kupang
Jum'at, 15 Juli 2011
KALABAHI, PK – Manajemen Perusahaan Daerah Mutiara Harapan (PDMH) Kabupaten Alor sudah menandatangani kontrak asuransi kebakaran dengan pihak Asuransi Bumida. Kontrak asuransi kebakaran itu senilai Rp 2 miliar per tahun.
Direktur Utama (Dirut) PDMH Kabupaten Alor, Sandi Illu, S.E mengatakan itu kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/7/2011).
Illu menjelaskan, polis asuransi kebakaran untuk PDMH telah dikeluarkan oleh Bumida, Selasa (12/7/2011) pasca penandatanganan naskah kontrak antar kedua pihak.
Menurut Illu, kewajiban PDMH untuk nilai pertanggungan asuransi tersebut setiap tahunnya disetor Rp 10 juta.
Nilai kontrak asuransi yang ada, kata Illu, sesuai dengan aset yang dimiliki PDMH, baik itu gedung kantor dan gudang, peralatan dan stok beras yang dinilainya disetarakan Rp 2 miliar.
Illu melanjutkan, PDMH masuk asuransi kebakaran ini merupakan bagian dari salah satu persyaratan perusahaan, yakni asset yang dimiliki perusahaan harus ada proteksinya. Apalagi, tandas Illu, lokasi kantor dan gudang PDMH ini berada di kawasan pertokoan Kalabahi yang rentan terjadi kebakaran.
Kendati demikian, ungkapnya, bukan berarti manajemen dan seluruh petugas yang ada harus meremehkan masalah kebakaran. Tindakan pengamanan untuk menjaga asset tetap diperhatikan.
“Kota Kalabahi belakangan ini rawan kebakaran. Oleh karena itu perusahaan yang memiliki asset seperti PDMH harus diambil langkah pengamanan, “ ujar Illu.
Dia menambahkan, pertimbangan manajemen dalam mengasuransikan asetnya tersebut, sebab PDMH saat ini telah berjalan normal sejak berdiri tahun 1961 lalu. Dana tanggungan yang dipakai PDMH tersebut merupakan dana operasional dari keuntungan usaha mikro PDMH.
Pasalnya, PDMH dibawah kepemimpinanya sejak tahun 2010 lalu hingga saat ini belum ada penyertaan modal dari pemerintah.
Oleh karena itu, jelas Illu, tentunya langkah yang dilakukan manajemen PDMH ini mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Alor. “Ini merupakan kiat-kiat dari manajemen dalam upaya menyelamatkan asset perusahaan. Tentu pemerintah dan DPRD mendukung, “katanya.
Illu menandaskan, PDMH selain masuk dalam asuransi kebakaran, juga tenaga kerja di perusahaan itu terdaftar dalam jamsostek, serta gaji yang diberikan juga sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR).